Jadwal Layanan Informasi Publik

JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pemohon informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung pada hari dan jam kerja, dengan syarat:

  1. Mengisi formulir permohonan iformasi yang tersedia di meja pelayanan PPID atau yang ditampilkan website.
  2. Fotokopi atau scan identitas diri(NIK) dari pemohon informasi.
  3. Jadwal pelayanan informasi dilakukan pada setiap hari kerja ASN
  • Setiap hari senin sampai dengan kamis mulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB dan dilanjutkan pada jam 13.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
  • Hari Jumat di mulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB.

Hari Sabtu di mulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB dan dilanjutkan pada jam 13.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.